AdvertorialPemerintahanPendidikan

Dinas Pendidikan Kutim Larang Sekolah Jual Buku Pelajaran, Masyarakat Diminta Lapor

KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang sekolah dan koperasi di lembaga pendidikan menjual buku wajib pelajaran. Masyarakat diminta untuk melapor ke Disdikbud jika mengetahui ada sekolah yang melanggar kebijakan ini.

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan. Pemerintah Kabupaten Kutim sudah menyediakan buku wajib pelajaran gratis bagi peserta didik mulai tingkat TK, SD, dan SMP.

“Kami minta segera melapor ke Dinas, apabila menemukan adanya sekolah atau lembaga pendidikan yang memperjualbelikan buku pelajaran bagi siswa,” kata Mulyono.

Mulyono menegaskan, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas. Dinas akan menegur secara bertahap apabila ditemui koperasi sekolah ataupun pihak sekolah yang menyediakan buku pelajaran.

“Jadi saya imbau kepada Kepala Sekolah jangan ada koperasi sekolah yang menjual buku walaupun buku pendamping,” tegasnya.

Mulyono menambahkan, jika ada siswa ataupun wali murid ingin membeli buku pendamping di luar instansi pendidikan demi menunjang ilmu pengetahuan, maka dipersilahkan. Sebab, buku pendamping juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

“Namun, buku pendamping tidak boleh dijual oleh sekolah atau koperasi sekolah,” ujar Mulyono.

Mulyono berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Kutim. Ia berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dan bersama-sama mengawasi pelaksanaannya, Dengan demikian, pendidikan di Kutim dapat terhindar dari praktik komersialisasi yang dapat membebani siswa dan orang tua.(Adv/Kominfo/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button