Disdikbud Melarang Semua Lembaga Pendidikan Memperjualbelikan Buku Pelajaran

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang keras semua lembaga pendidikan, mulai tingkat TK, SD dan SMP untuk memperjualbelikan buku pelajaran.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi terhadap peserta didik atau siswa yang menempuh pendidikan di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Mulyono menegaskan, Pemkab Kutim sudah menyediakan buku pelajaran yang wajib dimiliki siswa secara gratis di perpustakaan. Sehingga, semua siswa bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami sudah menyediakan buku wajib pelajaran bagi siswa siswi di perpustakaan dan hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelajar atau semua peserta didik,” tegasnya.
Mulyono juga menegaskan bahwa koperasi sekolah pun dilarang memperjualbelikan buku pelajaran bagi siswa siswi atau peserta didik. Namun, jika wali murid atau siswa ingin membeli buku pendamping di luar, seperti di toko buku ataupun yang lain tetap diperbolehkan.
“Bahkan koperasi sekolah pun saya larang, sekarang ada gini kesannya itu memang tidak diwajibkan (membeli) tetapi koperasi menyediakan, kami sudah sampaikan koperasi pun dilarang menyiapkan buku itu,” terang dia.
Mulyono meminta kepada semua sekolah termasuk pengelola koperasi untuk memahami dan menindaklanjuti aturan ini. Jika sampai ada yang tetap melanggar, maka Dinas tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas. (Adv/Kominfo/Ty)







