Pemdes Kutim Wajib Koordinasi dengan Stakeholder untuk Optimalkan Program Pembangunan

KUTAI TIMUR – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta untuk wajib melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menjalankan setiap program pembangunan di desa. Hal ini bertujuan untuk menyamakan visi misi, sekaligus untuk memantau proses pembangunan di desa agar sesuai dengan ketentuan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono menegaskan bahwa setiap pemerintah desa tidak perlu malu untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa program pembangunan di desa berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diinginkan.
“Koordinasi dengan stakeholder ini wajib dilakukan setiap pemerintah desa agar kinerja profesional dan berintegritas. Selain itu juga untuk meminimalisir kesalahan,” tegas Tejo.
Menurut Tejo, stakeholder yang perlu dilibatkan dalam koordinasi ini antara lain Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta Inspektorat. Stakeholder-stakeholder ini memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada setiap pemdes.
“Perlu sinergi dengan OPD terkait utamanya Dinas PMDes dan juga di Kecamatan juga ada kasi pembinaan dan pengawasan desa. Itu merupakan perwakilan dari dinas, mereka bisa memberikan pengawasan dan pembinaan kepada setiap pemdes,” ujarnya.
Tejo menambahkan bahwa Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menyelenggarakan sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 kepada seluruh kepala desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pemdes tentang peraturan terbaru terkait penggunaan DD.(Adv/Kominfo)







