Kriminal

Sehari, Polsek Kongbeng Amankan 2 Pengedar Narkoba

KUTAI TIMUR – Polsek Kongbeng mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL (37) dan SU (31) serta mengamankan total 3 poket sabu seberat 1,26 gram dari kedua pelaku yang ditangkap di 2 lokasi berbeda tersebut.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut, personelnya juga mengamankan beberapa barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone dari tangan pelaku.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat oleh personelnya dari masyarakat setempat.

“AL diamankan di Jalan Poros Kongbeng Berau, Desa Marga Mulia dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,49 gram, sedangkan SU kami amankan di rumahnya di jalan Flamboyan RT 003 dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,77 gram,” jelas Kapolsek, Jum’at (24/09/2021).

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap pada hari Rabu 22 September 2021 lalu tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Kongbeng akan terus memburu pengedar narkotika yang berani membuka lapak di wilayah hukumnya.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10-15 tahun. Polsek Kongbeng beserta jajaran akan terus berupaya optimal untuk melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button