Kriminal

Masih Lanjutkan Kebiasaan Buruk, Residivis di Kutim Kembali Digulung Tim Macan

KUTAI TIMUR – Kembali melakukan perbuatan pidana berupa pencurian, residivis spesialis rumah kosong di Kutim berinisial IR (32) kembali digulung Tim Macam Satreskrim Polres Kutim.

Uniknya, IR ini bukan hanya sekali kena terkaman Tim Macan Polres Kutim, namun terhitung 4 kali hingga saat ini. Tersangka kena gasak tim pemburu penjahat yang di komandani oleh Akp Abdul Rauf sebagai Satreskrim Polres Kutim tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar di Makopolres Kutim dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kutim, Akp Abdul Rauf, Senin (27/09/2021).

“Dari bulan Maret 2021 hingga September 2021, pelaku telah beraksi di 8 TKP berbeda yang terfokus di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Ring Road dan di wilayah Kenyamukan. Pelaku ini sudah 3 kali keluar masuk penjara, ini keempat kalinya. Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, Akp Abdul Rauf, menyampaikan bahwa IR ditangkap di salah satu kontrakan yang di tinggalnya bersama orang tuanya. Dirinya juga menegaskan, saat beraksi pelaku beraksi seorang diri dengan ciri khasnya yakni tanpa busana mirip tuyul.

Ditangkapnya IR, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Macan diberbagai TKP. Tak hanya disitu, Rauf menyampaikan bahwa pengintaian juga dilakukan sebelumnya oleh personelnya untuk memastikan pergerakan dari tersangka semenjak adanya laporan kejadian terakhir di tanggal 25 September 2021, dimana tersangka mengambil berbagai alat elektronik seperti gerinda, bor bahkan inverter.

Dalam penangkapan tersangka, Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa berbagai barang bukti hasil kejahatan dari tersangka yang berhasil dikumpulkan oleh personelnya jika di rupiahkan mencapai kisaran 6 juta rupiah.

“Tersangka sebelumnya pernah dihukum selama 2 kali 8 bulan untuk 2 kasus yang serupa dan untuk ketiga kalinya dihukum pidana 14 bulan penjara. Untuk kali ini karena tersangka tidak jera dan terbukti kembali mengulangi tindakan kriminalnya maka kami harap hukuman yang diberikan lebih berat, untuk memberikan efek jera. Kami harap masyarakat tidak panik, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim selalu siap untuk membaktikan diri menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di Kutim,” terangnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button