Menag Nasaruddin Minta KPK Perketat Pengawasan di Kemenag, Perkuat Sistem Pengaduan Terintegrasi

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menegaskan tekadnya menghadirkan pengelolaan kementerian yang bebas dari korupsi. Pernyataan ini disampaikannya saat menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, bertempat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Menag secara terang-terangan meminta KPK untuk tidak segan melakukan pengawasan ketat di seluruh lingkungan Kemenag. Baginya, peran KPK sangat krusial sebagai upaya pencegahan agar potensi penyelewengan dapat segera diatasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai,” tutur Nasaruddin Umar.
Ia menggambarkan Kementerian Agama layaknya “kain putih bersih” — sebuah kondisi di mana sedikit saja noda akan langsung tampak jelas di mata publik. Dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 361.000 orang, Menag menggarisbawahi bahwa menjaga integritas menjadi keharusan mutlak, tanpa ruang untuk kompromi.
Tanggapan KPK: Bukan Sekadar Formalitas
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengapresiasi keterbukaan sikap Menag tersebut. Menurutnya, perpanjangan kerja sama ini bukan semata rutinitas administratif, melainkan langkah konkret untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini di tubuh birokrasi.
“Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” jelas Eko.
KPK menilai Kemenag telah menunjukkan kemajuan berarti sejak 2021, mulai dari integrasi aplikasi pengaduan, penguatan regulasi perlindungan pelapor, hingga sosialisasi nilai antikorupsi yang dilakukan secara masif.
Menanamkan Nilai Antikorupsi Lewat Pendekatan Kultural
Di luar penguatan sistem pengawasan berbasis digital, Kemenag juga menempuh pendekatan berbasis budaya dalam upaya pemberantasan korupsi. Nasaruddin mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menyusun buku konsep antikorupsi yang dilandasi perspektif keagamaan. Nilai-nilai ini bahkan turut disebarkan melalui khotbah di ratusan ribu rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menjadi pemantik lahirnya budaya kerja yang lebih transparan. KPK berperan menghadirkan kerangka kerja yang sistematis, sementara Kemenag berkomitmen memastikan nilai-nilai integritas benar-benar meresap hingga ke satuan kerja terkecil di daerah.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Nasaruddin Umar. (rls/mn)







