Polres Kutim Musnahkan 29,26 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan dari Empat TKP Berbeda

KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Narkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat Laporan Polisi (LP) dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram,” papar IPTU Erwin.
Ia menjelaskan, tiga TKP berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu TKP lainnya diungkap oleh Polsek Muara Wahau. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial RH, NN, AY, dan AP.
“Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.
Erwin turut menerangkan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana barang bukti yang masih tersimpan di tingkat penyidikan wajib segera dieksekusi begitu status penetapannya telah dikeluarkan.
“Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis. Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya.
Selain itu, ia turut membocorkan hasil penindakan Polres Kutim selama enam bulan pertama tahun ini. Guna memberikan informasi secara lebih luas kepada masyarakat, Polres Kutim berencana menggelar rilis besar-besaran dalam waktu dekat.
“Kami akan agendakan kembali rilis pada minggu depan. Ada sekitar 8 kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan memasukkannya ke dalam blender berisi air, kemudian diblender hingga hancur, lalu hasilnya dibuang ke kloset toilet guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. (*/PenmasPolresKutim)






