Dana Desa Tahun 2024 Harus Dimanfaatkan untuk Bidang Kesehatan dan Pertanian

KUTAI TIMUR – Pedoman penggunaan anggaran dana desa (DD) untuk tahun 2024 mendatang, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur sudah menggelar sosialisasi dan memberikan pengarahan kepada seluruh kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono mengatakan, ada satu hal yang harus dan wajib dipahami semua pemerintah desa. Yakni sebesar 20 persen dari nilai total dana desa tahun 2024 harus dimanfaatkan untuk bisa kesehatan dan pertanian.
“Ada hal penting yang harus diprioritaskan, artinya tidak hanya di sektor pembangunan saja. Tetapi DD itu pada tahun depan juga harus diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan pertanian,” kata Tejo.
Terkait dengan hal ini, Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sudah memfasilitasi seluruh kepada desa untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan. Dimana, kegiatan itu berlangsung bersamaan saat sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023.
Menurut Tejo, setiap pemerintah desa bisa mengetahui apa apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat di bidang kesehatan dan pertanian. Sehingga, dalam proses realisasinya bisa bekerja sama dengan dua OPD tersebut.
“Saat sosialisasi itu juga dihadirkan dua OPD terkait. Jadi semua tamu yang rata rata dari kepada desa ini bisa melakukan koordinasi secara langsung dengan narsum,” ujarnya.
Tejo berharap, kegiatan sosialisasi yang digelar lebih awal ini bisa memberikan hasil yang baik dan positif. Artinya pemerintah desa bisa mengimplementasikan aturan itu dengan sebaik baiknya dan benar.(Adv/Kominfo)







