Kriminal

Curi Motor Rekan Kerja Sendiri di Barak PT HAL, Pelaku RAW Diringkus saat Kabur ke Balikpapan

KUTAI TIMUR – Aksi pelarian RAW, seorang pria yang nekat menggasak sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri di Barak Karyawan Divisi 1 PT HAL, Desa Pelawan, akhirnya berhasil dihentikan. Pelaku ditangkap oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin malam (29/6/2026). Korban yang baru saja pulang dari tempat kerja memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan lis putih, bernomor polisi KT DP 3698 SQ, di depan barak tempat tinggalnya. Karena kondisi kelelahan, korban lupa mencabut kunci motornya yang masih tergantung. Keesokan paginya, saat terbangun, motor bernilai sekitar Rp20 juta itu sudah tidak ada di tempat.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Sebastian, menjelaskan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Enggang Sangsaka ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP sekaligus penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan kami mengerucut pada satu nama. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menuju Balikpapan, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk melakukan pengejaran,” ungkap Iptu Erik, Sabtu (4/7/2026).

Sinergi antar-unit kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, RAW berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sangkulirang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur soal pencurian yang dilakukan pada malam hari di lingkungan tempat tinggal atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Iptu Erik menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polsek Sangkulirang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Sesuai arahan Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan pidana di wilayah hukum Polsek Sangkulirang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button