Pemerintahan

Komdigi Verifikasi 14 Layanan Digital Apple, Pastikan Kepatuhan terhadap PP Pelindungan Anak

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh fitur yang diakses masyarakat Indonesia telah memenuhi standar pelindungan anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerima langsung dokumen daftar layanan tersebut dari Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Adapun 14 layanan yang menjadi objek evaluasi mencakup sejumlah produk inti dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, peramban Safari, asisten virtual Siri, Apple Music, hingga Apple TV.

Meutya menerangkan bahwa pemerintah mengadopsi risk-based approach atau pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan PP TUNAS. Melalui metode ini, setiap layanan digital akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, serta potensi risiko yang ditimbulkan terhadap anak.

“Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia,” ujar Meutya.

Penguatan tata kelola ini tidak lepas dari kondisi demografi Indonesia, yang tercatat memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun, dengan total keseluruhan mencapai 85 juta anak di bawah 18 tahun. Besarnya jumlah populasi ini mengharuskan adanya regulasi yang tegas demi menjaga keamanan ruang digital bagi tumbuh kembang anak.

Merespons proses verifikasi ini, Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, menyatakan bahwa isu pelindungan anak menjadi salah satu prioritas utama perusahaan secara global. Ia turut menyambut positif langkah Pemerintah Indonesia dalam menegakkan regulasi tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Apple saat ini tengah mengembangkan sejumlah fitur keamanan yang akan diperkuat melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi: peningkatan kontrol orang tua (parental controls), penguatan kemampuan deteksi konten berbahaya seperti unsur ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), serta penguatan sistem Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak melalui perangkat pribadi mereka.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung,” kata Mike Orgill.

Kementerian Komdigi menargetkan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan Apple dapat rampung dalam kurun waktu satu bulan. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam menetapkan tingkat risiko masing-masing layanan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penerapan PP TUNAS tidak hanya mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia maya, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan teknologi yang beroperasi secara bertanggung jawab di Indonesia. (rls/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button