Peristiwa Daerah

Sidang Gugatan TGUPP Kaltim Memanas, Hakim Perintahkan 47 Anggota Hadir ke PTUN Samarinda

SAMARINDA – Proses hukum atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali berlanjut. Dalam sidang ketiga dengan agenda Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (2/7/2026), majelis hakim secara eksplisit memerintahkan agar seluruh anggota TGUPP dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Sidang dengan nomor perkara 20/G/2026/PTUN.SMD ini berlangsung sejak pukul 13.00 WITA di ruang sidang Jalan Bung Tomo, dan dihadiri oleh 10 dari total 11 penggugat yang mewakili berbagai unsur masyarakat. Di pihak berlawanan, Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Soleh Abidin dari Biro Hukum, yang bertindak atas nama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku tergugat.

Suasana persidangan mulai memanas saat majelis hakim menanyakan perihal domisili para anggota TGUPP. Dari hasil penelusuran publik, ditemukan fakta bahwa sejumlah anggota justru berdomisili di luar Kaltim, seperti Jakarta dan Tangerang. Menanggapi hal tersebut, Soleh Abidin selaku kuasa hukum Gubernur berdalih bahwa domisili surat-menyurat para anggota TGUPP tetap mengacu pada Kantor Gubernur dan kantor kuasa hukum, mengingat mereka ditunjuk langsung oleh Gubernur.

Soleh turut mengonfirmasi kepada majelis hakim bahwa SK Gubernur tentang TGUPP tersebut hingga kini masih berlaku dan belum direvisi.

Di tengah jalannya sidang, suasana sempat diramaikan dengan kehadiran Agus Amri dan Ivan Sihombing yang berupaya masuk sebagai pihak ketiga atau intervensi. Ketika ditanya majelis hakim mengenai alasan kehadirannya, Agus Amri mengaku mengetahui perkara gugatan ini dari media sosial.

Majelis hakim selanjutnya mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum dari pihak intervensi tersebut. Agus Amri semula mengklaim membawa surat dari Ketua TGUPP dan mengaku mewakili “sekumpulan orang”. Namun, hakim menegaskan bahwa apabila statusnya hanya sekumpulan orang tanpa badan hukum resmi (tanpa AD/ART atau SK Kemenkumham), maka pihaknya wajib mengantongi mandat persetujuan dari seluruh 47 anggota TGUPP.

Hakim sempat memberi tenggat satu minggu bagi pihak intervensi untuk mengumpulkan 47 tanda tangan anggota dimaksud. Namun, karena mengaku tidak sanggup, pihak Agus Amri akhirnya mengubah statusnya menjadi hanya mewakili kepentingan pribadi, bukan lagi atas nama institusi TGUPP.

Substansi Gugatan Dipertanyakan

Perdebatan lain mencuat ketika kuasa hukum Gubernur menyebut bahwa pihaknya hanya mewakili 19 orang anggota. Pernyataan ini langsung memicu protes dari kubu penggugat.

“Setahu saya, anggota TGUPP itu berjumlah 47 orang, yang terdiri dari 43 anggota dan 4 staf pendukung. Mengapa tiba-tiba menjadi 19 orang? Apakah pengacara ini hanya mewakili satu bidang? Kuasa hukum tergugat diduga tidak memahami substansi gugatan,” tegas Dyah Lestari Wahyuningtyas, koordinator penggugat, di sela persidangan.

Menyikapi ketidakjelasan ini, majelis hakim akhirnya memerintahkan panitera untuk memanggil seluruh anggota TGUPP agar hadir pada sidang Kamis pekan depan dengan membawa dokumen identitas diri.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pihak penggugat berencana mendatangi PTUN Samarinda pada Senin (6/7/2026) guna menanyakan kejelasan mengenai biaya pemanggilan (biaya relaas) — apakah akan dibebankan kepada penggugat atau ditanggung negara.

Usai persidangan, Dyah Lestari Wahyuningtyas, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya murni bertujuan meluruskan prosedur birokrasi, bukan sekadar formalitas tanpa konsekuensi biaya.

“Gugatan yang kami layangkan itu tidak gratis, ada biaya gugatan yang dibayarkan ke negara melalui PTUN dan argo biayanya terus berjalan. Di pengadilan ada istilah biaya panjar, kalau nanti kurang akan dimintakan lagi sebagai tambahan biaya panjar. Kami ikhtiar keluar biaya ini, demi keuangan negara terselamatkan tidak jadi bancakan,” papar Dyah.

Ia kembali menegaskan tiga tuntutan utama yang diusung elemen masyarakat, yaitu: pembatalan SK TGUPP, pengembalian keuangan negara, serta pembubaran TGUPP yang dinilai cacat secara formil.

“Saya tidak pernah mempermasalahkan jika nantinya dibentuk TGUPP yang baru dengan orang-orang yang sama. Artinya, walaupun Gubernur membatalkan SK dan membubarkan TGUPP saat ini, lalu membentuk yang baru dengan orang-orang lama, itu tidak masalah. Ini murni tentang masalah prosedur yang salah dan harus kita betulkan bersama. Sebenarnya sesimpel itu,” pungkas Dyah. (mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button