AdvertorialKominfo

Alih Fungsi Lahan Ancam Stok Pangan Kutim, Data LP2B Sudah Ada tetapi Belum Diperdakan

KUTAI TIMUR – Alih fungsi lahan pertanian dinilai dapat mengurangi stok pangan di Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kutim, Dyah Ratna Ningrum, menyatakan perubahan peruntukan lahan membuat produksi daerah menyusut dan ketergantungan pada pasokan luar bertambah.

Menurutnya, penghitungan stok pangan dilakukan melalui Neraca Bahan Makanan (NBM). Kebutuhan pangan masyarakat dibandingkan dengan produksi yang datanya berasal dari Dinas Pertanian. Selisihnya harus dipenuhi dari luar daerah. “Kalau lahan berpindah fungsi, produksi makin sedikit dan yang harus didatangkan dari luar makin banyak,” ujarnya.

Dyah menyebut sejumlah komoditas hortikultura seperti nanas mulai beralih arah dan lahan sawah pun berpotensi dialihfungsikan jika tidak ditangani. Dampak itu terjadi pada berbagai komoditas, bukan hanya beras.

Sebagai perlindungan, pemerintah pusat memiliki skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, penetapan tidak bisa dilakukan sepihak. Pemerintah daerah harus mendapat persetujuan pemilik lahan yang bersedia ikut skema tersebut. Menurut Dyah, pemilik lahan yang ikut akan memperoleh berbagai insentif, tetapi ada sanksi yang berat bila lahan dialihfungsikan.

Terkait kondisi di Kutim, Dyah menyebut data LP2B sudah ada, tetapi belum ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Ia menegaskan hal itu merupakan ranah Dinas Pertanian, sehingga tidak dapat menjelaskan lebih jauh.

Meski demikian, ia menegaskan persoalan ini berdampak langsung pada tugas Diskepang karena stok pangan menjadi tanggung jawab dinasnya. Bila produksi lokal turun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus menjalin kerja sama pasokan dengan kabupaten lain. Diskepang berperan menyediakan data kekurangan stok kepada Disperindag, yang berwenang di bidang perdagangan.

Dyah menilai jaminan pasar bagi petani menjadi salah satu cara menahan alih fungsi lahan, di samping perlindungan melalui regulasi. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button