Diduga Digarap Ilegal Usai Kontrak Berakhir, Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Lahan 30 Hektare di Palaran

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengusut dugaan pemanfaatan ilegal atas aset daerah berupa lahan seluas 30 hektare di kawasan Palaran. Langkah hukum ini ditempuh menyusul munculnya indikasi penjarahan aset serta aktivitas pengerukan komoditas tanpa izin, yang terjadi setelah masa kontrak kerja sama pemanfaatan lahan tersebut berakhir.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama Kepala Kejari Samarinda. Langkah ini mencakup evaluasi tata kelola sekaligus penanganan aspek hukum atas aset Pemkot yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bentuas tersebut.
“Kami melakukan evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan agar lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Andi Harun, sebagaimana dilansir jbnn, Selasa (09/06/2026).
Kronologi Berakhirnya Kontrak dan Munculnya Indikasi Penjarahan Aset
Andi Harun menjelaskan, lahan seluas puluhan hektare tersebut awalnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) melalui skema pemanfaatan aset sejak tahun 2013. Kerja sama itu tercatat sempat diperpanjang sebanyak dua kali sebelum akhirnya resmi berakhir pada 10 Oktober 2022.
Namun, setelah kontrak berakhir, Pemkot Samarinda justru menemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut masih terus digarap secara masif. Yang lebih mengejutkan, diduga ada lebih dari satu perusahaan eksternal yang turut memanfaatkan lahan tersebut tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada kas daerah.
“Setelah perjanjian berakhir, kami menemukan indikasi lahan masih digunakan. Sementara tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah kota. Karena itu ada dugaan pemanfaatan aset secara ilegal atau tanpa hak,” tegas Wali Kota.
Barang Bukti Batu Bara Disabotase, Lingkungan Ikut Rusak
Persoalan ini semakin kompleks setelah Pemkot Samarinda mengaku sempat menghadapi tindakan sabotase di lapangan. Pada akhir tahun 2022, Pemkot sebenarnya telah mengambil langkah pengamanan dengan memasang portal serta menyegel tumpukan batu bara di lokasi sebagai barang bukti.
“Tetapi sehari setelah penyegelan, barang bukti batu bara itu dilaporkan hilang dan portal yang kami pasang dirusak,” ungkap Andi Harun.
Selain kehilangan potensi pendapatan ekonomi dan barang bukti, Pemkot Samarinda juga dihadapkan pada persoalan kerusakan lingkungan yang cukup masif di atas lahan aset negara tersebut. Berdasarkan dokumen kerja sama, objek yang disepakati bersama PT NCI sejatinya hanya seluas 1,8 hektare. Namun kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan bentang alam yang jauh lebih luas, bahkan menyisakan lubang raksasa bekas galian tambang (void).
Diarahkan ke Ranah Pidana, Proses Diserahkan ke Kejaksaan
Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah menyentuh dimensi hukum yang lebih kompleks, mulai dari perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat empat indikator pelanggaran serius yang kini sepenuhnya diserahkan pengusutannya kepada Kejari Samarinda.
Meski indikasi pemanfaatan ilegal disebut terus berlangsung sejak Oktober 2022, Pemkot Samarinda mengaku hingga kini belum menghitung secara resmi total kerugian yang dialami daerah akibat persoalan tersebut.
“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Fungsi kami adalah administratif. Karena itu kami membutuhkan dukungan Kejari untuk melihat persoalan ini secara komprehensif. Selebihnya kami serahkan proses hukum kepada kejaksaan,” pungkasnya. (*/mn)







